Alhamdulillah, yang melihat blog ini adalah orang yang ke-

    It's time

    Nurhamidah. Diberdayakan oleh Blogger.

    Calendar here

Sahabat Blogger

Selasa, 15 November 2011

Larangan Lewat di Depan Orang Shalat

Oleh: Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz
Tanya: Apa hukum lewat di depan orang yang shalat, dan apakah tanah haram berbeda dengan tempat lain, dan apa arti dari “terputusnya shalat karena ada yang lewat” dan apakah terputusnya shalat hanya berlaku jika yang berlalu di hadapannya: anjing hitam, wanita atau keledai?
Jawab:
Hukum lewat di depan orang yang sedang shalat atau di antara orang yang shalat dengan sutrahnya (pembatasnya) adalah haram, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Jika orang yang lewat di depan orang yang sedang shalat mengetahui dosa yang akan dia pikul, niscaya berdiri selama empat puluh lebih baik baginya daripada dia lewat di depan orang yang sedang shalat.” (Muttafaqun ‘alaih)
Hal itu akan memutus dan membatalkan shalat, apabila yang berlalu di depan orang yang shalat tadi adalah wanita dewasa, keledai dan anjing hitam.
Adapun jika selain tiga ini, maka tidak memutuskan shalat, akan tetapi berkurang pahalanya, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Akan memutus shalat seorang muslim jika di depannya tidak ada pembatas setinggi pelana: wanita, keledai dan anjing hitam.” (Hadits riwayat Muslim dalam Shahih-nya dasi shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu)
Beliau juga meriwayatkan hadits yang semakna dengannya dari shahabat Abu Hurairah, tanpa mensifati anjing dengan warna hitam. Akan tetapi sesuatu yang masih umum dipahami dengan sesuatu yang telah khusus, menurut ahlul ilmi.
Adapun Al-Masjidil Haram, maka tidak diharamkan untuk lewat di depan orang yang sedang shalat, dan tidak pula memutus shalat yang dilakukan di dalamnya, salah satu dari tiga hal yang telah disebutkan di atas dan tidak pula yang lainnya. Hal itu dikarenakan Masjidil Haram merupakan tempat yang penuh sesak dan sulit menghindar dari lalu-lalangnya orang. Ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hal ini namun di dalamnya terdapat kelemahan (dha’if). Akan tetapi hadits itu didukung oleh atsar-atsar dari ‘Abdullah bin Zubair dan yang lainnya, di samping juga karena Masjidil Haram merupakan tempat yang selalu sesak dan sulit menghindar dari lalu-lalangnya manusia.
Hukum ini juga berlaku untuk masjid Nabawi dan yang lain, jika didapati kesesakan dan sulit menghindari dari manusia berdasarkan firman Allah:
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (At-Taghabun: 16)
Juga firman Allah:
“Allah tidak membebani suatu jiwa kecuali apa yang dia mampu.” (Al-Baqarah: 286)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
“Apabila aku larang kalian dari sesuatu, maka jauhilah dan apabila aku perintahkan sesuatu kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian.” (Muttafaqun ‘alaih)
Sumber: Sifat Shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam & Fatwa-fatwa Penting Tentangnya oleh Syaikh Nashiruddin Al-Albani dan Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baaz (penerjemah: Al-Ustadz Abu Muhammad Harits Abrar Thalib, Abu Hudzaifah, Khoirur-Rijal, dan Alimuddin), penerbit: Maktabah Al-Ghuroba’, Sukoharjo. Pertanyaan no. 31, hal. 391-393.

0 comments:

Posting Komentar

animasi-bergerak-selamat-datang-0280

About Me

Foto Saya
Nurhamidah
Martapura, Kalimantan Selatan, Indonesia
Lihat profil lengkapku

Translator

English French German Spain

Italian Dutch Russian Brazil

Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Islamic Quotes


Template by: Free Blog Templates